News
Terbukti Tak Ditemukan Unsur Perundungan, PPDS Mata UNSRI Berpeluang Digelar Kembali
S
superadmin
Kantor Hukum dan Organisasi
14 Jan 2026
3 menit baca
521 kata
Dilansir dari : https://sumateraekspres.bacakoran.co/informatif/read/103743/terbukti-tak-ditemukan-unsur-perundungan-ppds-mata-unsri-berpeluang-digelar-kembali
Universitas Sriwijaya (UNSRI) menegaskan komitmennya dalam menjaga tata kelola akademik setelah menuntaskan penanganan dugaan perundungan di Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Ilmu Kesehatan Mata Fakultas Kedokteran (FK) UNSRI. Serangkaian pemeriksaan internal hingga penyusunan langkah pencegahan telah dilakukan sebagai dasar evaluasi keberlanjutan program tersebut.
Kepala Kantor Hukum dan Organisasi UNSRI, Dr. Muhamad Erwin, S.H., M.Hum., menjelaskan bahwa tindak lanjut laporan lanjutan sejak September 2025 dilakukan secara bertahap dan proporsional. Fakultas Kedokteran UNSRI melakukan investigasi terhadap pihak-pihak terkait, termasuk pemeriksaan terhadap Chief of the Chief (COC), serta menutup rekening kas ilegal pada 24 April 2025.
Selain itu, Koordinator Program Studi dan Kepala Bagian, didampingi dosen pembimbing akademik, memberikan pendampingan psikologis kepada dr. OA. Upaya tersebut dilakukan untuk mendorong yang bersangkutan agar tidak mengundurkan diri dan tetap melanjutkan pendidikan. Kasus tersebut kemudian dilaporkan secara resmi kepada Dekan FK UNSRI dan Direktur Utama RSUP Mohammad Hoesin Palembang.
Pihak dekanat FK UNSRI selanjutnya mengambil sejumlah langkah konkret. Di antaranya membentuk Tim Etik Akademik guna melakukan klarifikasi kepada korban, rekan seangkatan, serta pihak terduga. Dekanat juga menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan internal UNSRI, memfasilitasi cuti pemulihan kesehatan mental selama tiga bulan hingga 31 Desember 2025, serta melakukan koordinasi intensif dengan manajemen RSUP Mohammad Hoesin.
Pada 7 Januari 2026, pertemuan yang melibatkan dr. OA dan keluarga digelar bersama tim FK UNSRI dan RSUP Mohammad Hoesin. Dalam kesempatan tersebut, dr. OA menyatakan bahwa persoalan perundungan telah dianggap selesai sejak September 2025 karena sanksi terhadap pelaku telah dijalankan dan dirinya siap melanjutkan studi.
Sejalan dengan itu, Rektor UNSRI menugaskan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT) UNSRI untuk melakukan penelusuran menyeluruh guna memastikan seluruh proses berjalan objektif dan berbasis fakta. Pimpinan UNSRI juga berkonsultasi dengan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) untuk melaporkan langkah-langkah yang telah ditempuh sekaligus memperoleh arahan kebijakan.
Koordinasi lanjutan dilakukan melalui rapat daring dengan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi pada 8 Januari 2026. Rapat tersebut membahas evaluasi kebijakan terkait penyelenggaraan PPDS Ilmu Kesehatan Mata FK UNSRI agar selaras dengan regulasi yang berlaku. Dalam perkembangannya, UNSRI menerima tembusan surat dari Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kementerian Kesehatan RI tertanggal 7 Januari 2026 yang diterima pada 9 Januari 2026. Surat tersebut menginstruksikan penghentian sementara pelaksanaan PPDS Mata di RSUP Mohammad Hoesin hingga seluruh unsur perundungan dinyatakan berhenti, sanksi diterapkan, serta rencana aksi pencegahan dilaporkan secara berkala.
Menindaklanjuti hal itu, Rektor UNSRI telah menyampaikan laporan lengkap kepada Kemendiktisaintek dan Kemenkes RI terkait kronologi, penanganan, serta kebijakan pencegahan yang disiapkan. Saat ini, UNSRI masih menunggu keputusan resmi mengenai pengaktifan kembali PPDS Ilmu Kesehatan Mata FK UNSRI.
Sebagai bentuk komitmen jangka panjang, UNSRI merumuskan kebijakan preventif dan sistemik, antara lain kewajiban penandatanganan Pakta Integritas Anti-Perundungan bagi mahasiswa baru dan residen senior, pembentukan Badan Anti-Perundungan tingkat fakultas yang terhubung dengan Satgas PPKPT, serta audit keuangan berkala oleh Satuan Pengawas Internal. Selain itu, UNSRI memastikan penyediaan logistik medis di rumah sakit pendidikan agar mahasiswa tidak bergantung pada dana pribadi, menghapus tugas non-akademik yang membebani mahasiswa baru, serta melaksanakan skrining kesehatan mental rutin melalui Pusat Layanan Psikologi.
“Langkah-langkah preventif ini menegaskan komitmen UNSRI dalam menciptakan lingkungan akademik yang aman, inklusif, sehat, dan bermartabat bagi seluruh civitas akademika,” tegas Erwin.
Detail Artikel
- Penulis
- superadmin
- Tanggal Terbit
- 14 Jan 2026
- Estimasi Baca
- 3 menit
- Jumlah Kata
- 521 kata
S
superadmin
Tim redaksi Kantor Hukum dan Organisasi, Universitas Sriwijaya — mengelola dokumentasi dan informasi hukum di lingkungan UNSRI.