Kantor Hukum dan Organisasi Universitas Sriwijaya merupakan organ di bawah Rektor yang keberadaannya merupakan amanah Peraturan Rektor Universita Sriwijaya Nomor 12 Tahun 2025 tentang Organisasi Tata Kerja Organ Rektor dengan diberikan tugas dalam mengelola dan mengembangkan penyusunan peraturan internal, memberikan pertimbangan hukum dalam penyelesaian masalah hukum, penataan organisasi dan tata laksana, dan memobilisasi organ di bawah Rektor untuk mewujudkan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).
Kantor Hukum dan Organisasi Universitas Sriwijaya juga diberikan wewenang dalam mengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Universitas Sriwijaya (JDIH UNSRI) yang merupakan pusat pengelolaan dan penyediaan produk hukum kampus terpadu seperti Peraturan Rektor, Peraturan Majelis Wali Amanat, Peraturan Senat Akademik Universitas, Peraturan Perundang-undangan terkait Pendidikan Tinggi, dan dokumen hukum lainnya secara sistematis, terpadu, dan mudah diakses.
Keberadaan JDIH UNSRI bertujuan mendukung keterbukaan informasi, memperlancar pencarian dan penemuan kembali dokumen hukum, serta menyediakan produk hukum yang akurat dan mutakhir bagi pimpinan, sivitas akademika, maupun masyarakat dalam rangka mendukung pembangunan hukum di lingkungan Universitas Sriwijaya.